Browsing by Author "JEFRIYANTO NANA"
Now showing 1 - 1 of 1
- Results Per Page
- Sort Options
Item ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA ( Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak)(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) JEFRIYANTO NANAPerkawinan antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerinta scara tegas melarangnya dan menghilangkan siakp mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini terlihat dalam praktek. Bila tidak dapat di terima oleh kantor urusn agama, dapat dilakukan kantor catatan sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama, yang menurut aturan undang-undang itu sebenarnya tidak di kehendaki. Mengenai analisis yuridis perlindungan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama yakni adanya perceraian analisis yuridis perlindangan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama yakni adanya perceraian beda agama bedampak pada anak yang di lahirkan anak yang dilahirkan misalnya kalau ditelantarkan padahal ada pasal yang mengatur bahwa orang tua wajib memberi nafkah sesuai UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak sebagaimana setiap anak berhak untuk mendapatkan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar. Selanjutnya, mengenai akibat hukum anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama kedudukan anak dengan ikatan perkawinan yang sah akan membawa akibat hukum yang sah pula, termasuk anak-anak yang dilahirkan. Maka jika dikaitkan dengan perkawinan beda agama maka perkawinan beda agama tidak sah menurut undang-undang perkawinan sehingga membawa akibat juga terhadap anak -anak yang dilahirkan. Anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama adalah anak tidak sah karena perkawinan orang tuanya bukan perkawinan yang sah. Sehingga anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya melainkan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Hal ini juga terkait masalah kewarisan dimana si anak tidak mendapatkan hak mewaris dari ayahnya tetapi hanya dengan ibunya saja.