PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAAT MASAPANDEMI DI CV VICON THE SOLUTIONOF PEST CONTROL

No Thumbnail Available

Date

2022

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Teknologi Surabaya

Abstract

Penelittian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 serta cara penyelesaian serta tata cara mendapatkan haknya kembali bila pekerja yang di PHK tidak mendapatkan haknya. Metode penelitian ini mengunakan metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diambil dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Covid-19 tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa (force majeure), karena keadaan memaksa (force majeure) merupakan situasi yang disebabkan bencana alam sedangkan Covid-19 merupakan bencana non-alam sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan pandemic Covid-19 berdampak perusahaan tutup permanen dengan persyaratan didahului oleh beberapa tahapan upaya, yaitu: mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun bagi yang memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012. Apabila pengusaha mempergunakan keadaan pandemi Covid-19 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah, maka pekerja dapat melakukan tuntutan dalam gugatannya dengan memuat tuntutan yang bersifat alternatif yaitu: menuntut agar dipekerjakan kembali atau menuntut hak-hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Description

Keywords

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pandemi Covid-19, Ketenagakerjaan, Force Majeure, Perlindungan Hukum Pekerja.

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By