UPAYA HUKUM PT. BANK MEGA Tbk KEMBANG JEPUN SURABAYA DALAM MENGATASI KARTU KREDIT MACET

No Thumbnail Available

Date

2023

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Teknologi Surabaya

Abstract

Salah satu produk bank yang berupa kredit tanpa agunan adalah kartu kredit. Apa itu kartu kredit? kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai, dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank. kartu kredit dapat membantu anda untuk melakukan transaksi di awal dan di bayarkan oleh Bank, namun pada akhirnya pengguna harus membayarkan nominal yang sudah di tentukan oleh pihak Bank setiap awal bulan ke Bank bersangkutan. tetapi dalam pelaksanaannya, Bank seringkali mendapatkan masalah akibat pemegang kartu kredit yang wanprestasi dan tidak memenuhi kewajibannya membayar tepat waktu pada pihak Bank. Metode penelitian yang saya gunakan adalah metode hukum Normatif dengan menelaah bahan pustaka dan sumber sekunder. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kemacetan kartu kredit karena ingkar janji/wanprestasi dalam pelunasan kartu kredit di PT. Bank Mega (Persero) Kembang Jepun Surabaya karena penyalahgunaan kartu kredit, karena debitur tidak memiliki itikad baik, karena kegagalan usaha debitur, karena debitur mendapat musibah, karena adanya kebutuhan lain yang mendesak, dan karena pemegang kartu kredit di PHK. Upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Mega (Persero) Kembang Jepun Surabaya terhadap pemegang kartu kredit macet adalah dengan melakukan upaya hukum non litigasi bank melakukan negosiasi dengan cara menagih tagihan kartu kredit melalui telepon, surat peringatan, dan melakukan kunjungan.

Description

Keywords

Kartu Kredit, Ingkar janji/wanprestasi.

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By