SKRIPSI S1 ILMU HUKUM 2023
Permanent URI for this collectionhttp://203.142.77.253/handle/123456789/19
Koleksi Skripsi Tahun 2023
Koleksi ini berisi skripsi mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya yang diterbitkan pada tahun 2023. Koleksi ini disediakan sebagai referensi akademik dan sumber pembelajaran.
Browse
Item ANALISIS RISIKO DAN FAKTOR PENYEBAB TABRAKAN KAPAL KM. ARMADA SEJATI DI PELABUHAN SURABAYA DALAM KAITANNYA HUKUM MARITIM (STUDI KASUS PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES)(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) SEMUELPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang risiko bahaya dari tabrakan kapal laut dan untuk mengetahui perihal faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko tabrakan kapal KM. Armada Sejati di PT. Salam Pacific Indonesia Lines. Tipe penelitian pada penelitian ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian pada penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan Kasus (case approach). Sumber Bahan Hukum pada penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis juga akan dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemetaan identifikasi risiko bahaya yang terjadi dalam kegiatan di kapal Armada Sejati dapat dilakukan dengan metode HAZOP atau hazard dan didapatkan hasil bahwa bahaya yang paling dominan yaitu risiko yang teridentifikasi dari beberapa sumber hazard seperti kecelakaan kapal, pengecetan, pengelasan, mooring/unmooring, hingga bongkar muat barang. terjadinya kecelakaan tabrakan kapal dapat disebabkan adanya beberapa faktor, yaitu faktor teknis yang berkaitan dengan pengawasan kelaikan kapal, faktor alam yang berkaitan dengan cuaca maupun arus, faktor manusia yang berkaitan dengan sumber daya manusia ABK dan juga bagian perusahaan, serta faktor lainnya.Item ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA ( Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak)(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) JEFRIYANTO NANAPerkawinan antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerinta scara tegas melarangnya dan menghilangkan siakp mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini terlihat dalam praktek. Bila tidak dapat di terima oleh kantor urusn agama, dapat dilakukan kantor catatan sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama, yang menurut aturan undang-undang itu sebenarnya tidak di kehendaki. Mengenai analisis yuridis perlindungan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama yakni adanya perceraian analisis yuridis perlindangan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama yakni adanya perceraian beda agama bedampak pada anak yang di lahirkan anak yang dilahirkan misalnya kalau ditelantarkan padahal ada pasal yang mengatur bahwa orang tua wajib memberi nafkah sesuai UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak sebagaimana setiap anak berhak untuk mendapatkan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar. Selanjutnya, mengenai akibat hukum anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama kedudukan anak dengan ikatan perkawinan yang sah akan membawa akibat hukum yang sah pula, termasuk anak-anak yang dilahirkan. Maka jika dikaitkan dengan perkawinan beda agama maka perkawinan beda agama tidak sah menurut undang-undang perkawinan sehingga membawa akibat juga terhadap anak -anak yang dilahirkan. Anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama adalah anak tidak sah karena perkawinan orang tuanya bukan perkawinan yang sah. Sehingga anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya melainkan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Hal ini juga terkait masalah kewarisan dimana si anak tidak mendapatkan hak mewaris dari ayahnya tetapi hanya dengan ibunya saja.Item Analisis Yuridis Tindakan Cyberbullying Sebagai Sebagai Kejahatan Cybercrime Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) HUSNA NURAZIZAHItem IMPLEMENTASI TERHADAP E-TILANG PASAL 272 UU NOMOR 22 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI POLRESTABES SURABAYA(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) SITI NUR AISAItem PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI YAYASAN PANTI ASUHAN SEJAHTERA SURABAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) ORPI BERNATUS NENOHAIItem UPAYA HUKUM PT. BANK MEGA Tbk KEMBANG JEPUN SURABAYA DALAM MENGATASI KARTU KREDIT MACET(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) SIHAR PARDAMEAN HUTAPEASalah satu produk bank yang berupa kredit tanpa agunan adalah kartu kredit. Apa itu kartu kredit? kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai, dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank. kartu kredit dapat membantu anda untuk melakukan transaksi di awal dan di bayarkan oleh Bank, namun pada akhirnya pengguna harus membayarkan nominal yang sudah di tentukan oleh pihak Bank setiap awal bulan ke Bank bersangkutan. tetapi dalam pelaksanaannya, Bank seringkali mendapatkan masalah akibat pemegang kartu kredit yang wanprestasi dan tidak memenuhi kewajibannya membayar tepat waktu pada pihak Bank. Metode penelitian yang saya gunakan adalah metode hukum Normatif dengan menelaah bahan pustaka dan sumber sekunder. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kemacetan kartu kredit karena ingkar janji/wanprestasi dalam pelunasan kartu kredit di PT. Bank Mega (Persero) Kembang Jepun Surabaya karena penyalahgunaan kartu kredit, karena debitur tidak memiliki itikad baik, karena kegagalan usaha debitur, karena debitur mendapat musibah, karena adanya kebutuhan lain yang mendesak, dan karena pemegang kartu kredit di PHK. Upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Mega (Persero) Kembang Jepun Surabaya terhadap pemegang kartu kredit macet adalah dengan melakukan upaya hukum non litigasi bank melakukan negosiasi dengan cara menagih tagihan kartu kredit melalui telepon, surat peringatan, dan melakukan kunjungan.